MIGRASI Pengertian migrasi, Jika di artikan secara umum adalah suatu perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah yang lain yang hal ini di lakukan bertujuan untuk tinggal di daerah yang baru tersebut. Untuk sifatnya sendiri bisa sementara atau menetap selamanya. Karena dalam hal tujuan dari migrasi adalah menetap, sehingga segala keperluan administrasi orang yang melakukan migrasi tersebut harus di perbarui di sesuaikan dengan tempat tinggal yang baru di antaranya seperti KTP, KK (Kartu Keluarga) dan lain sebagainya. Pengertian migrasi menurut para ahli: v Rozy Munir (1981) Pengertian m igrasi sebagai perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ketempat lain melampau batas politik/negara ataupun batas administratif atau batas bagian suatu Negara. Jadi dalam pengertian ini migrasi dapatlah diatakan sebagai perpindahan yang cukup permanen dari satu tempat ketempat lain. v La Ode Syarifuddin (1985) Menurutnya, migrasi adalah su...